![]() |
| Sumber: Google |
Saat terjadinya kasus
Misbakhun, ia kemudian diperiksa dan ditanyai berbagai macam argumen hukum
oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti yang
diamanatkan Undang Undang. Dalam kasus
Misbakhun ini berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak
kewarganegaraan, ia sempat bersikeras karena tidak melihat ada alasan kuat
untuk menandatangani dokumen penangkapan itu.
"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan
segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya
sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan
penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang
Yudhoyono'," tuturnya.
Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Namun Misbakhun akhirnya mau menandatangani
surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya
melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu.
Karena adanya penangkapan yang terjadi atas kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sempat divonis penjara selama setahun di PN Jakarta
Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Akan
tetapi, dalam tahapan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding yang
memperberat vonisnya itu.
Dengan kuat hati, atas tuduhan Misbakhun korupsi akhirnya Misbakhun
pun menjalani semua hukuman itu. Namun, pada proses Peninjauan Kembali, MA
menyatakan bahwa dalam tuduhan kasus
Misbakhun korupsi ini ternyata Misbakhun
tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Misbakhun
tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertera dalam dakwakan.
Politisi asal Pasuruan itu akhirnya masih menunggu rehabilitasi namanya oleh
negara dan PKS.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada masa itu mengatakan,
dalam kasus Misbakhun ini pasti
disetiap perjuangan ada resiko seperti Misbakhun.
Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di
era sekarang termasuk Misbakhun,
harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam
upaya menegakkan kebenaran.
"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak
kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu,
," kata Hajriyanto menceritakan suasana rapat paripurna DPR, pada 3 Maret
2010 yang dimenangkan pengusung hak angket kasus Century. (A-196/A-108)

Komentar
Posting Komentar