![]() |
| Sumber: Detik.com |
Kasus yang menimpa Mukhamad
Misbakhun, harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak
boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk
"membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus, Misbakhun merupakan salah seorang
inisiator hak angket kasus bank century.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan
menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka
akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bamsoet, yang juga
dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.
Bamsoet kemudian mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di
Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan
di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan
penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan
berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung
atas tudingan Misbakhun korupsi yang
menyeretnya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait
Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi
terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan Letter of
Credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono, Misbakhun akhirnya
ditahan dan diadili. Bahkan dituduh Misbakhun
korupsi dan akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa
tahun.
Namun, Misbakhun
tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK.
Adapun bunyi putusan PK kasus Misbakhun
adalah menyatakan kasus Misbakhun
bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Oleh karena itu, Misbakhun
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta
direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula dan berita mengenai
Misbakhun korupsi juga tidak
terbukti.

Komentar
Posting Komentar