Para Petinggi Seharusnya Belajar Dari Kasus Misbakhun

Sumber: Detik.com
Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun, harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus, Misbakhun merupakan salah seorang inisiator hak angket kasus bank century.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bamsoet, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bamsoet kemudian mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeretnya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan Letter of Credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Bahkan dituduh Misbakhun korupsi dan akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK kasus Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.


Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula dan berita mengenai Misbakhun korupsi juga tidak terbukti.

Komentar