![]() |
| Sumber: detik.com |
Baru-baru ini beredar luas foto surat pencabutan kuasa yang
ditandatangani oleh tersangka kasus 'Bau Ikan Asin', Pablo Benua dan Rey Utami
untuk pengacaranya. Menanggapi itu, salah satu kuasa hukum dari mereka berdua,
Andar Situmorang menyatakan kalau surat tersebut tidak sah.
"Sebelum saya terima surat pencabutannya dan saya tanda
tangani, baru itu sah," jelas Andar, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/7).
Andar menilai, cara pasangan suami istri itu memutus
kerjasama dengan para kuasa hukumnya itu tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi masih ada keempat kuasa hukum lain
selain dirinya.
"Seandainya betul ada pencabutan kuasa, pencabutan itu
pun cacat. Karena penerima kuasa itu bukan hanya Andar Situmorang, tapi masih
ada lawyer lain, empat lagi. Nggak disebut itu," jelasnya.
Andar menambahkan, kerjasama antara dirinya dengan Pablo Benua dan
Rey Utami terjadi atas kemauan dari dua pihak. Sehingga untuk mencabutnya pun harus
dengan persetujuan dengan dua pihak.
"Kuasa perjanjian dua pihak, tidak bisa dibatalkan
sepihak, termasuk tim kuasa hukum, tidak bisa seenaknya menelantarkan
klien," tutup Andar.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar